Siapa yang Akibatkan Penjara Penuh? Wamenkumham: Polisi, Jaksa, dan Hakim

Kamis, 08 Juni 2023 - 16:10 WIB
Menurutnya, paradigma peradilan itu harus diubah dan diperbaiki. Pasalnya, ia merasa, pemenjaraan pelaku kejahatan tak akan menyelesaikan masalah kelebihan kapasitas di lapas.

"Karena itu saya selalu katakan di lapas letika berhadapan dengan warga binaan, tidak semua orang yang ada di Lapas itu buruk. Dan tidak semua orang yang berada di luar Lapas itu baik," terang Eddy.

Kendati demikian, Eddy optimis, keberadaan KUHP Nasional akan memperbaiki tata kelola dan menyelesaikan permasalahan di lapas.

"KUHP Nasional yang dibentuk, itu sudah inline dengan UU Pemasyarakatan, dan itu satu paket. UU Pemasyarakatan dan KUHP Nasional, orientasinya sama pada hukum pidana modern," terang Eddy.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!