Komnas Perempuan mendesak Tiga RUU Segera Disahkan
Jum'at, 24 Juli 2020 - 14:11 WIB
Selain itu, lanjut Mariana, masih ada peraturan perundang-undangan yang dinilai menghambat penghapusan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Aturan itu yakni UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
(Baca: Kowani Desak RUU PPRT Segera Disahkan)
“Fokus lainnya yaitu memastikan pendidikan inklusif bagi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas. Begitu juga, upaya menurunkan angka kematian ibu,” imbuh dia.
Mariana menambahkan, negara juga harus terus berupaya mengakhiri stereotip dan melarang praktik berbahaya, seperti pelukaan dan pemotongan genital perempuan (Female Genital Mutilation), pernikahan anak, pemaksaan perkawinan dan poligami. Selain itu, mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
Faorick Pakpahan
(Baca: Kowani Desak RUU PPRT Segera Disahkan)
“Fokus lainnya yaitu memastikan pendidikan inklusif bagi perempuan dan anak perempuan penyandang disabilitas. Begitu juga, upaya menurunkan angka kematian ibu,” imbuh dia.
Mariana menambahkan, negara juga harus terus berupaya mengakhiri stereotip dan melarang praktik berbahaya, seperti pelukaan dan pemotongan genital perempuan (Female Genital Mutilation), pernikahan anak, pemaksaan perkawinan dan poligami. Selain itu, mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.
Faorick Pakpahan
(muh)
Lihat Juga :