Penjelasan MUI Terkait Niat Menag Permudah Pendirian Rumah Ibadah

Rabu, 07 Juni 2023 - 16:38 WIB
Kecuali kata Ikhsan, ada mandat dari Majelis agama melalui kesepakatan baru. Karena apabila tetap dipaksakan Pemerintah membuat Aturan baru di luar PBM maka dalam pelaksanaan di Masyarakat harus bersiap menghadapi reaksi berupa kegaduhan yang akan memunculkan disharmoni antar Umat beragama.

"Perlu kita ketahui bersama, bahwa PBM Nomor 8 dan Nomor 9 ini pernah diuji beberapa kali dan terakhir diuji materi di Mahkamah Agung pada bulan maret Tahun 2016 di mana Keputusan MA Nomor 25 P/HUM/2020 adalah Menolak permohonan Uji Materi tersebut. Dengan Putusan MA yang terahir ini secara Yuridis kedudukan Norma PBM Nomor 8 dan Nomor 9 semakin mengikat menguat," tutupnya.
(maf)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More