Dewan Pers Serukan Semua Pihak Jaga Kemerdekaan Pers di Tahun Politik

Selasa, 06 Juni 2023 - 20:23 WIB
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

- “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap” (Pasal 6 KEJ)

Penafsiran:

a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.

b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

2. Aparat Negara, aparat keamanan, aparat penegak hukum, dan masyarakat, juga wajib ikut menjaga independensi pers tersebut antara lain tidak menghalang-halangi, mengkriminalisasi, atau mempersekusi pers yang sedang menjalankan tugas dan perannya agar pers mampu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, antara lain:

- “Pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 huruf a, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)

- “Pers Nasional melaksanakan peran mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar” (Pasal 6 huruf c, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

- “Pers nasional melaksanakan peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” (Pasal 6 huruf d, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)

- “Pers nasional melaksanakan peran memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 huruf e, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More