Sederet Penghargaan Tersemat di Dada Kiri Letjen TNI Maruli Simanjuntak

Senin, 05 Juni 2023 - 01:48 WIB

11. Satyalancana Dharma Nusa

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini pun tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden. Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan.

Adapun tujuan pemberian tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Satyalancana Wira Nusa

Tujuan pemberian tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 hari secara terus-menerus atau 120 hari secara tidak terusmenerus dalam satu kali penugasan.

Waktu pemakaian tanda jasa ini pada waktu upacara resmi atau hari-hari besar nasional. Cara pemakaiannya digantungkan.

13. Satyalancana Wira Dharma

Syarat khusus pemberian tanda jasa ini tertuang dalam Pasal 46 PP Nomor 35 Tahun 2010. Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 hari secara terus-menerus atau 120 hari secara tidak terus-menerus dalam satu kali penugasan.

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini pun tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

14. Satyalancana Wira Siaga

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya. Tanda kehormatan Satyalancana Wira Siaga tidak berkelas, berpita gantung, dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

Tujuan pemberian tanda kehormatan ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

15. Satyalancana Ksatria Yudha

Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya. Tanda kehormatan Satyalancana Ksatria Yudha tidak berkelas, berpita gantung, dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

Tujuan pemberian tanda kehormatan ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat dua tahun secara terus-menerus atau tiga tahun secara tidak terus-menerus; atau berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More