Sederet Penghargaan Tersemat di Dada Kiri Letjen TNI Maruli Simanjuntak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sederet penghargaan yang tersemat di dada kiri seragam Letnan Jenderal (Letjen) TNI Maruli Simanjuntak menarik untuk diketahui. Pria kelahiran Bandung, Jawa Barat, 27 Februari 1970 itu merupakan alumni Akademi Militer (Akmil) 1992 yang berpengalaman di Infanteri Komando Pasukan Khusus (Kopassus) dan Detasemen Tempur Cakra.
Menantu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan itu kini menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Sebelumnya, Maruli menduduki jabatan Pangdam IX/Udayana.
Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. Dilansir dari laman resmi Kodam Udayana, Maruli pernah menjabat Komandan Paspampres (2018-2020), Kasdam IV/Diponegoro (2018-2018), Wadanpaspampres (2017-2018), Danrem 074/Warastratama (2016-2017).
Kemudian, Dan Grup A Paspampres (2014-2016), Asops Danjen Kopassus (2014), Dan Grup 2 Kopassus (2013-2014), Wadan Grup 1 Kopassus (2010-2013), Dan Sekolah Komando Pusdik Passus (2009-2010), Danyon 21 Grup 2 Kopassus (2008-2009), Pabandya Ops Mako Kopassus (2005-2008), Komandan Denpur Cakra (2002), dan berbagai jabatan lainnya.
Alhasil, tidak sedikit penghargaan, brevet, atau tanda kehormatan diterimanya. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pertahanan, dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017, Jumat (23/2/2023), Brevet merupakan tanda jasa yang diberikan kepada prajurit TNI yang menyumbangkan jasa bakti melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer.
Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama berpita kalung. Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma dapat dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan.
Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Pratama berpita gantung. Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.
Adapun tujuan pemberian tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Waktu pemakaian tanda jasa ini pada waktu upacara resmi atau hari-hari besar nasional. Cara pemakaiannya digantungkan.
Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini pun tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.
Tujuan pemberian tanda kehormatan ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tujuan pemberian tanda kehormatan ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat dua tahun secara terus-menerus atau tiga tahun secara tidak terus-menerus; atau berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.
Di sebelah muka dilukiskan tulisan Raksaka Dharma dan gambar burung cenderawasih dengan tulisan GOM-IX di dalamnya yang semuanya ini berada dalam lingkungan lukisan rangkaian padi dan kapas. Kemudian, di sebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan Republik Indonesia.
Pita Satyalancana ini berukuran lebar 35 mm dan panjang 55 mm, berwarna dasar hitam, dengan 5 lajur tegak berwarna merah tua, yaitu satu lajur selebar 5 mm di tengah dengan dua lajur di sisi kanan dan dua lajur di sisi kiri masing-masing selebar 11/2 mm.
Sedangkan Pasal 2 menyebutkan bahwa syarat-syarat penganugerahan Satyalancana Seroja ialah syarat-syarat umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan, dan syarat khusus, yaitu pada 21 Mei 1975 atau sesudahnya melaksanakan tugas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Tanda jasa ini berbentuk bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, dan mempunyai garis tengah 35 milimeter. Di sebelah muka tengah dilukiskan bunga seroja dengan tulisan seroja yang keduanya dilingkari rangkaian padi dan kapas.
Rangkaian padi dan kapas lukisan bunga seroja dan tulisan seroja terletak di dalam lingkaran yang mempunyai garis tengah 30 milimeter. Di sebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan Republik Indonesia.
Pita Satyalancana ini berbentuk pita gantung berukuran lebar 35 milimeter, mempunyai warna dasar biru dengan lima lajur tegak berwarna kuning yang membagi lebar pita menjadi 11 bagian dengan ukuran sebagai berikut: bagian tepi sebelah kanan dan sebelah kiri masing-masing lebar empat milimeter; sembilan bagian lainnya masing-masing lebar tiga milimeter.
Menantu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan itu kini menjabat Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Sebelumnya, Maruli menduduki jabatan Pangdam IX/Udayana.
Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. Dilansir dari laman resmi Kodam Udayana, Maruli pernah menjabat Komandan Paspampres (2018-2020), Kasdam IV/Diponegoro (2018-2018), Wadanpaspampres (2017-2018), Danrem 074/Warastratama (2016-2017).
Kemudian, Dan Grup A Paspampres (2014-2016), Asops Danjen Kopassus (2014), Dan Grup 2 Kopassus (2013-2014), Wadan Grup 1 Kopassus (2010-2013), Dan Sekolah Komando Pusdik Passus (2009-2010), Danyon 21 Grup 2 Kopassus (2008-2009), Pabandya Ops Mako Kopassus (2005-2008), Komandan Denpur Cakra (2002), dan berbagai jabatan lainnya.
Alhasil, tidak sedikit penghargaan, brevet, atau tanda kehormatan diterimanya. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pertahanan, dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2017, Jumat (23/2/2023), Brevet merupakan tanda jasa yang diberikan kepada prajurit TNI yang menyumbangkan jasa bakti melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas militer.
Berikut sederet penghargaan yang tersemat di dada kiri seragam Letjen TNI Maruli Simanjuntak:
1. Brevet Kualifikasi Komando Kopassus
Brevet tersebut diperoleh prajurit Kopassus yang telah melewati pendidikan dan latihan di Pusdiklatpassus Batujajar, Bandung, Jawa Barat. Pendidikan yang berlangsung selama tujuh bulan ini meliputi pendidikan dasar, pelatihan di hutan, gunung, rawa, dan laut.2. Brevet Kualifikasi Cakra Kostrad
Dilansir dari kostrad.mil.id, setiap prajurit yang memiliki brevet ini berarti telah mengikuti latihan standarisasi prajurit Kostrad dan telah resmi menyandang predikat prajurit Cakra Kostrad.3. Brevet Para Utama
Brevet para utama merupakan bentuk penghargaan Kopassus atas peningkatan kerja sama yang telah dilakukan selama ini dalam membina dan meningkatkan kemampuan di bidang keparaan.4. Bintang Yudha Dharma Pratama
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Bintang Yudha Dharma adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama berpita kalung. Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma dapat dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan.
5. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama
Bintang Kartika Eka Paksi adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Pratama berpita gantung. Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.
6. Bintang Yudha Dharma Nararya
Tanda kehormatan ini berpita gantung. Bintang Yudha Dharma adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.7. Bintang Kartika Eka Paksi Nararya
Tanda kehormatan ini berpita gantung seperti kelas pratama. Bintang ini kelas ke-3 dalam tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi.8. Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun
Tanda kehormatan ini merupakan Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya. Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan tidak berkelas, berpita gantung, dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.9. Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun
Tanda jasa ini seperti di atas nomor 8. Tanda kehormatan Satyalancana Kesetiaan untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, atau 32 tahun penuh secara terus-menerus; dan setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.10. Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun
Satyalancana militer ini sama dengan nomor 8 dan 9 di atas. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.11. Satyalancana Dharma Nusa
Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini pun tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden. Tanda Kehormatan Satyalancana Dharma Nusa dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan.Adapun tujuan pemberian tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS yang berjasa di dalam melaksanakan tugas operasi pemulihan keamanan, serta WNI lainnya yang telah berjasa dalam membantu operasi pemulihan keamanan di daerah bergejolak dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Satyalancana Wira Nusa
Tujuan pemberian tanda jasa ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan pulau terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 hari secara terus-menerus atau 120 hari secara tidak terusmenerus dalam satu kali penugasan.Waktu pemakaian tanda jasa ini pada waktu upacara resmi atau hari-hari besar nasional. Cara pemakaiannya digantungkan.
13. Satyalancana Wira Dharma
Syarat khusus pemberian tanda jasa ini tertuang dalam Pasal 46 PP Nomor 35 Tahun 2010. Pasal 46 ayat (1) disebutkan bahwa prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia paling singkat 90 hari secara terus-menerus atau 120 hari secara tidak terus-menerus dalam satu kali penugasan.Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya ini pun tidak berkelas, berpita gantung, dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.
14. Satyalancana Wira Siaga
Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya. Tanda kehormatan Satyalancana Wira Siaga tidak berkelas, berpita gantung, dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.Tujuan pemberian tanda kehormatan ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah bertugas dan mendarmabaktikan diri untuk pengamanan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
15. Satyalancana Ksatria Yudha
Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya. Tanda kehormatan Satyalancana Ksatria Yudha tidak berkelas, berpita gantung, dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.Tujuan pemberian tanda kehormatan ini untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang telah menunjukkan pengabdian, kecakapan, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas khusus di kesatuan khusus selama paling singkat dua tahun secara terus-menerus atau tiga tahun secara tidak terus-menerus; atau berjasa luar biasa dalam melaksanakan tugas khusus pada kesatuan khusus, baik latihan-latihan maupun tugas khusus beresiko tinggi yang dapat mengakibatkan gangguan kejiwaan, kecacatan fisik, ataupun kematian.
16. Satyalancana G.O.M IX Raksaka Dharma
Ketentuan pemberian tanda jasa ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1969 Tentang Satyalancana Peristiwa Gerakan Operasi Militer IX yang selanjutnya disebut Satyalancana Raksaka Dharma. Dalam Pasal 4 ayat (1) PP itu menyebutkan bahwa Satyalancana Raksaka Dharma adalah sebuah Satyalancana bundar berliku-liku, dibuat dari logam berupa perunggu, mempunyai garis tengah 35 mm.Di sebelah muka dilukiskan tulisan Raksaka Dharma dan gambar burung cenderawasih dengan tulisan GOM-IX di dalamnya yang semuanya ini berada dalam lingkungan lukisan rangkaian padi dan kapas. Kemudian, di sebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan Republik Indonesia.
Pita Satyalancana ini berukuran lebar 35 mm dan panjang 55 mm, berwarna dasar hitam, dengan 5 lajur tegak berwarna merah tua, yaitu satu lajur selebar 5 mm di tengah dengan dua lajur di sisi kanan dan dua lajur di sisi kiri masing-masing selebar 11/2 mm.
17. Satyalancana Seroja
Ketentuan tanda jasa ini diatur dalam PP Nomor 3 Tahun 1978 Tentang Satyalancana Seroja. Pasal 1 dalam PP itu menyebutkan bahwa Satyalancana Seroja diadakan untuk memberi penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berjasa dalam melaksanakan tugas negara untuk menanggulangi gangguan keamanan oleh gerombolan-gerombolan pengacau dari luar perbatasan terhadap kestabilan wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya dan kestabilan wilayah Negara Republik Indonesia umumnya, serta yang memenuhi syarat-syarat seperti tersebut dalam Pasal 2.Sedangkan Pasal 2 menyebutkan bahwa syarat-syarat penganugerahan Satyalancana Seroja ialah syarat-syarat umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan Umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan, dan syarat khusus, yaitu pada 21 Mei 1975 atau sesudahnya melaksanakan tugas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Tanda jasa ini berbentuk bundar berliku-liku, dibuat dari logam berwarna perunggu, dan mempunyai garis tengah 35 milimeter. Di sebelah muka tengah dilukiskan bunga seroja dengan tulisan seroja yang keduanya dilingkari rangkaian padi dan kapas.
Rangkaian padi dan kapas lukisan bunga seroja dan tulisan seroja terletak di dalam lingkaran yang mempunyai garis tengah 30 milimeter. Di sebelah belakang Satyalancana dilukiskan tulisan Republik Indonesia.
Pita Satyalancana ini berbentuk pita gantung berukuran lebar 35 milimeter, mempunyai warna dasar biru dengan lima lajur tegak berwarna kuning yang membagi lebar pita menjadi 11 bagian dengan ukuran sebagai berikut: bagian tepi sebelah kanan dan sebelah kiri masing-masing lebar empat milimeter; sembilan bagian lainnya masing-masing lebar tiga milimeter.
18. Pin Setia Waspada Paspampres
Dikutip dari kesad.mil.id, brevet tersebut merupakan wujud penghargaan, penghormatan, dan kepercayaan yang diberikan khusus oleh keluarga besar Paspampres. Hal inisekaligus menandai pengangkatan sebagai warga kehormatan Pasukan Pengamanan Presiden kepada personel yang tergabung dalam pengamanan VVIP di lingkungan Istana Kepresidenan.19. Pin Alumni Seskoad
Brevet ini merupakan perwira yang telah mengikuti pendidikan di Seskoad. Dikutip dari laman tniad.mil.id, Seskoad sendiri merupakan sarana seleksi karier Perwira TNI-AD, artinya tidak seluruh Perwira memiliki kesempatan untuk mengikuti Seskoad. Hanya Perwira terpilih yang dapat mengikuti Seskoad untuk selanjutnya mengembangkan potensi kariernya sampai pada jabatan strategis.20. Brevet Kualifikasi Intai Tempur
Brevet Pengintai Tempur (Taipur) diberikan menandai kehadiran dan keberadaan para Perwira Tinggi sebagai warga Satuan Intai Tempur.(rca)