Sederet Penghargaan Tersemat di Dada Kiri Letjen TNI Maruli Simanjuntak

Senin, 05 Juni 2023 - 01:48 WIB

3. Brevet Para Utama

Brevet para utama merupakan bentuk penghargaan Kopassus atas peningkatan kerja sama yang telah dilakukan selama ini dalam membina dan meningkatkan kemampuan di bidang keparaan.

4. Bintang Yudha Dharma Pratama

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Bintang Yudha Dharma adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.

Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma Pratama berpita kalung. Tanda kehormatan Bintang Yudha Dharma dapat dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi persyaratan.

5. Bintang Kartika Eka Paksi Pratama

Bintang Kartika Eka Paksi adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan, dan jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban untuk kemajuan dan pembangunan TNI Angkatan Darat.

Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi Pratama berpita gantung. Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.

6. Bintang Yudha Dharma Nararya

Tanda kehormatan ini berpita gantung. Bintang Yudha Dharma adalah bintang yang dianugerahkan kepada mereka yang telah mendarmabaktikan diri melebihi dan melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan serta menghasilkan karya yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan NKRI.

7. Bintang Kartika Eka Paksi Nararya

Tanda kehormatan ini berpita gantung seperti kelas pratama. Bintang ini kelas ke-3 dalam tanda kehormatan Bintang Kartika Eka Paksi.

8. Satyalancana Kesetiaan 24 Tahun

Tanda kehormatan ini merupakan Satyalancana militer yang derajatnya sama dengan Satyalancana lainnya. Tanda Kehormatan Satyalancana Kesetiaan tidak berkelas, berpita gantung, dan dianugerahkan atau diberikan dengan keputusan presiden.

9. Satyalancana Kesetiaan 16 Tahun

Tanda jasa ini seperti di atas nomor 8. Tanda kehormatan Satyalancana Kesetiaan untuk memberikan penghargaan kepada prajurit TNI yang berjasa luar biasa menunjukkan kesetiaannya kepada TNI, bangsa dan negara, dengan ketentuan telah melakukan tugas dinas ketentaraan selama delapan tahun, 16 tahun, 24 tahun, atau 32 tahun penuh secara terus-menerus; dan setia dengan bekerja bersungguh-sungguh tanpa cacat.

10. Satyalancana Kesetiaan 8 Tahun

Satyalancana militer ini sama dengan nomor 8 dan 9 di atas. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More