Dipecat dari Polri, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Banding

Rabu, 31 Mei 2023 - 03:04 WIB
"Putusan KKEP Polri, 1 sanksi etika yaitu perilaku pelanggar (Teddy Minahasa( dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif, berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelas Ramadhan.

Baca Juga: Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada

Untuk diketahui, pada putusan Pengadilan tingkat pertama Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy terbukti melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu. Teddy melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus narkoba Teddy Minahasa ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!