Dipecat dari Polri, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Banding

Rabu, 31 Mei 2023 - 03:04 WIB
Polri resmi memecat Irjen Pol Teddy Minahasa. Tak terima dengan pemecetan itu, Teddy mengajukan banding. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Inspektur Jenderal ( Irjen) Pol Teddy Minahasa. Tak terima dengan pemecetan itu, Teddy mengajukan banding.

"Pelanggar (Teddy Minahasa) menyatakan banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Gedung TNCC, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) malam.



Baca Juga: Polri Resmi Berhentikan Teddy Minahasa

Ramadhan mengungkapkan, dalam sidang KKEP Teddy Minahasa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela. Sehingga terdapat dua sanksi yang diberikan kepada mantan Kapolda Sumatera Barat itu,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!