Sidang Etik Teddy Minahasa Dipimpin Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar Irjen Pol Teddy Minahasa akan dipimpin langsung oleh seorang jenderal bintang tiga. Dia adalah Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Wahyu Widada.
"Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sementara Wakil Ketua Sidang KKEP adalah Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, anggota sidang KKEP Kadiv Propam Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
KKEP Polri akan menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa."Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," ujar Ramadhan.
Menurutnya, agenda sidang etik Irjen Teddy Minahasa adalah pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar. "Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan," ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
"Ketua Komisi Komjen Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Sementara Wakil Ketua Sidang KKEP adalah Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing, anggota sidang KKEP Kadiv Propam Syahardiantono, Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri, dan Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
KKEP Polri akan menghadirkan 13 saksi dan satu ahli dalam sidang etik dengan terduga pelanggar Irjen Teddy Minahasa."Pelaksanaan sidang terdapat sebanyak 13 saksi dan 1 ahli," ujar Ramadhan.
Menurutnya, agenda sidang etik Irjen Teddy Minahasa adalah pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar. "Pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan," ucap Ramadhan.
Untuk diketahui, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(abd)