ARUN Yakin MK Tidak Akan Kabulkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Rabu, 31 Mei 2023 - 02:20 WIB
“Sekarang Bupati, Wali Kota dan Gubernur itu secara langsung dipilih rakyat melalui pemilu, bukan lewat Dewan (DPRD) lagi. Kemudian pemilihan presiden, juga bukan lewat Dewan (MPR RI) lagi, tapi masyarakat langsung,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata Hasan, alangkah anehnya apabila hakim MK mengabulkan sistem proporsional tertutup dan kembali lagi ke era sebelum reformasi.
"Saya kira segenap bangsa tidak berkeinginan kembali ke orde baru," kata Bob Hasan
Terlebih, tidak ada peristiwa penting dan mendesak bagi hakim MK untuk mengabulkan sistem proporsional tertutup saat pemilu nanti.
“Saya yakin betul bahwa MK tidak mungkin memutuskan proporsional tertutup, karena tidak ada peristiwa politik yang penting di situ. Cuma karena ada ujaran bahwa dalilnya pemohon itu menyatakan, politik uang makin kencang dan segala macam,” ucapnya.
Justru sebaliknya, lanjut Hasan, jika MK mengabulkan sistem proporsional tertutup untuk Pileg, akan menjadi yurisprudensi untuk diajukan kembali dalam Pilkada hingga Pilpres.
“Jadi putusan MK kalau dibuat tertutup, ini menjadi yurisprudensi pemilihan-pemilihan lainnya, nggak mungkin MK menjadi dualistis," pungkasnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
Oleh karena itu, kata Hasan, alangkah anehnya apabila hakim MK mengabulkan sistem proporsional tertutup dan kembali lagi ke era sebelum reformasi.
"Saya kira segenap bangsa tidak berkeinginan kembali ke orde baru," kata Bob Hasan
Terlebih, tidak ada peristiwa penting dan mendesak bagi hakim MK untuk mengabulkan sistem proporsional tertutup saat pemilu nanti.
“Saya yakin betul bahwa MK tidak mungkin memutuskan proporsional tertutup, karena tidak ada peristiwa politik yang penting di situ. Cuma karena ada ujaran bahwa dalilnya pemohon itu menyatakan, politik uang makin kencang dan segala macam,” ucapnya.
Justru sebaliknya, lanjut Hasan, jika MK mengabulkan sistem proporsional tertutup untuk Pileg, akan menjadi yurisprudensi untuk diajukan kembali dalam Pilkada hingga Pilpres.
“Jadi putusan MK kalau dibuat tertutup, ini menjadi yurisprudensi pemilihan-pemilihan lainnya, nggak mungkin MK menjadi dualistis," pungkasnya.
Lihat Juga: Kades di Kebumen Uji Materi UU Pilkada di MK, Minta Masa Cuti Calon Petahana Diperpanjang
(thm)
tulis komentar anda