Partai Ummat Minta PP 26 Tahun 2023 Ditinjau Ulang
Selasa, 30 Mei 2023 - 21:51 WIB
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi. Foto/Istimewa
JAKARTA - Partai Ummat mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Sebab, pemerintah mengizinkan kembali ekspor pasir laut pada Bab IV tentang Pemanfaatan Pasal 9 ayat 2 aturan terbaru tersebut.
"Bisnis yang dilegalkan ini mengancam kehancuran ekosistem dan bergesernya teritori atau NKRI karena tenggelamnya pulau terluar,” ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/5/2023).
Ridho mempertanyakan urgensi penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi, pada 15 Mei 2023 itu. Terlebih soal ekspor pasir ini terkesan diselundupkan melalui Pasal 9 Bab IV butir 2 yang menyebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Baca juga: Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi Bacaleg Dapil DKI Jakarta I, Buni Yani Jabar III
"Bisnis yang dilegalkan ini mengancam kehancuran ekosistem dan bergesernya teritori atau NKRI karena tenggelamnya pulau terluar,” ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/5/2023).
Ridho mempertanyakan urgensi penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi, pada 15 Mei 2023 itu. Terlebih soal ekspor pasir ini terkesan diselundupkan melalui Pasal 9 Bab IV butir 2 yang menyebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Baca juga: Ketum Partai Ummat Ridho Rahmadi Bacaleg Dapil DKI Jakarta I, Buni Yani Jabar III
Lihat Juga :