Polri Bacakan Putusan Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
Selasa, 30 Mei 2023 - 17:08 WIB
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Baca juga: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(kri)
Lihat Juga :