Polri Bacakan Putusan Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
Selasa, 30 Mei 2023 - 17:08 WIB
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan langsung mengumumkan hasil putusan sidang dugaan pelanggaran etik Irjen Pol Teddy Minahasa pada hari ini, Selasa (30/5/2023).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan agenda sidang KKEP terhadap Teddy Minahasa dimulai dengan agenda pembacaan persangkaan.
"(Dilanjutkan) pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyebut agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Tim KKEP dan pembacaan nota pembelaan dari Teddy Minahasa.
"(Terakhir) pembacaan putusan," ucap Ramadhan.
Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Ramadhan menuturkan bahwa KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli.
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan agenda sidang KKEP terhadap Teddy Minahasa dimulai dengan agenda pembacaan persangkaan.
"(Dilanjutkan) pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terduga pelanggar," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Ramadhan menyebut agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Tim KKEP dan pembacaan nota pembelaan dari Teddy Minahasa.
"(Terakhir) pembacaan putusan," ucap Ramadhan.
Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Ramadhan menuturkan bahwa KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli.
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
(kri)
tulis komentar anda