Polri Bacakan Putusan Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hari Ini
Selasa, 30 Mei 2023 - 17:08 WIB
Ramadhan menyebut agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Tim KKEP dan pembacaan nota pembelaan dari Teddy Minahasa.
"(Terakhir) pembacaan putusan," ucap Ramadhan.
Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Ramadhan menuturkan bahwa KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli.
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"(Terakhir) pembacaan putusan," ucap Ramadhan.
Dalam sidang dugaan pelanggaran etik hari ini, Ramadhan menuturkan bahwa KKEP menghadirkan total 13 orang saksi dan 1 saksi ahli.
Untuk diketahui, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana seumur hidup penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Lihat Juga :