6 Anggota Badan Otonomi Khusus Papua Resmi Dikukuhkan, Berikut Nama-namanya

Senin, 29 Mei 2023 - 13:55 WIB
Sebelumnya, pembacaan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/M Tahun 2023 tentang pengangkatan enam anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dilakukan oleh Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden Felix Wanggai.

"Masa jabatan keanggotaan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dari perwakilan setiap provinsi di wilayah Papua adalah 5 tahun. Keputusan Presiden ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo," kata Felix saat membacakan Surat Keputusan itu.

Baca juga: Otsus Papua Dinilai Turut Membantu dalam Pembangunan Daerah

Berikut enam nama anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang akan bekerja selama lima tahun:

1. Alberth Yoku, perwakilan Provinsi Papua,
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!