UU Antikorupsi dan UU Antipencucian Uang: Solusi Atau Masalah

Senin, 29 Mei 2023 - 13:12 WIB
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran



SEMAKIN dekat menjelang Pemilu 2024 dan semakin nyata terjadi “mega korupsi” yang bernilai fantastis melibatkan pejabat setingkat menteri dan pejabat Eselon I di negeri ini. Sejujurnya penegakan hukum dilakukan oleh institusi penegak hukum menjelang Pemilu 2024 tetap saja dianggap “ Politisasi Hukum”, hal yang berbeda fundamental dengan “tindak pidana politik”.

Contoh kasus JP (Johnny G Plate) dalam perkara korupsi proyek BTS di Kominfo yang didanai APBN senilai Rp8 triliun. Jika petinggi parpol Nasdem mengatakan bahwa amat mahal nilainya JP harus diborgol tangannya dengan rompi baju warna merah, sebaliknya juga amat fantastis nilai korupsi sebanyak Rp8 triliun yang “dihasilkan” dari proyek BTS Kominfo bagi 260 juta rakyat Indonesia.

Peristiwa yang sama juga pernah terjadi pada KPK dalam penyelidikan kasus Formula E sampai penyelidikan kasus tersebut “jalan di tempat”. Dugaan-dugaan politisasi hukum ini bukan hanya terjadi di era Presiden Joko Widodo tetapi juga di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Belum hilang dari ingatan jika perkara Antasari Azhar, KPK yang menangani dugaan perkara Gubernur dan Deputi Gubernur BI dimana faktor kekuasaan turut berperan secara kasat mata. Hal yang sama juga di AS dalam kasus Donald Trump yang diduga pelaku pelecehan seksual dituntut menjelang pencalonan sebagai Presiden AS untuk kedua kali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!