Siang Ini, Wapres Kukuhkan Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua
Senin, 29 Mei 2023 - 10:56 WIB
Selain itu, Wapres juga menginstruksikan para Anggota BP3OKP agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, mengingat kehadiran BP3OKP ini adalah sebagai Tugas Negara guna mengawal arah baru pembangunan Papua ke depan.
Wapres juga meminta Anggota BP3OKP untuk mengawal pelaksanaan Rencana Aksi 2023 dan 2024 agar selaras dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041. “Jadikan ini legacy dari pemerintahan saat ini, dan sebagai fondasi untuk pemerintahan baru nanti. Jadi kita sudah meletakkan landasan atau semacam milestone-nya,” tuturnya.
Baca juga: KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Penggunaan Dana Otsus Papua
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan dua kebijakan yang terkait dengan tugas BP3OKP, yakni Perpres Nomor 121 Tahun 2022 tentang BP3OKP dan Perpres Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
Wapres juga meminta Anggota BP3OKP untuk mengawal pelaksanaan Rencana Aksi 2023 dan 2024 agar selaras dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041. “Jadikan ini legacy dari pemerintahan saat ini, dan sebagai fondasi untuk pemerintahan baru nanti. Jadi kita sudah meletakkan landasan atau semacam milestone-nya,” tuturnya.
Baca juga: KPK Gandeng PPATK Lacak Aliran Penggunaan Dana Otsus Papua
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan dua kebijakan yang terkait dengan tugas BP3OKP, yakni Perpres Nomor 121 Tahun 2022 tentang BP3OKP dan Perpres Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
(kri)
Lihat Juga :