Siang Ini, Wapres Kukuhkan Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua

Senin, 29 Mei 2023 - 10:56 WIB
Wapres Ma’ruf Amin akan mengukuhkan anggota BP3OKP yang berasal dari perwakilan dari setiap Provinsi Papua, di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023) siang. Foto/MPI
JAKARTA - Wapres Ma’ruf Amin akan mengukuhkan anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) yang berasal dari perwakilan dari setiap Provinsi Papua, di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023) siang.

Dari informasi yang diterima dari Biro Pers Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Wapres (Setwapres), pengukuhan Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua ini dilaksanakan pukul 12.30 WIB.



Sebelumnya, pada 9 Mei 2023 lalu, telah dilakukan pertemuan Wapres selaku Ketua Badan Pengarah BP3OKP dengan para anggota BP3OKP yang telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres).



Salah satunya, Wapres meminta untuk memperkuat komunikasi publik di daerah, khususnya dengan berbagai kelompok strategis di Papua. Hal ini terutama untuk meyakinkan bahwa pemerintah benar-benar ingin membangun Papua yang sejahtera dan maju.

“Tolong dengar aspirasi mereka, dengar apa maunya mereka. Catat dan laporkan segera supaya kita dapat mencari solusi terbaik untuk Papua. Kalau ada usulan, saran, kita catat dan dengarkan,” tegas Wapres dikutip dalam keterangannya.

Selain itu, Wapres juga menginstruksikan para Anggota BP3OKP agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, mengingat kehadiran BP3OKP ini adalah sebagai Tugas Negara guna mengawal arah baru pembangunan Papua ke depan.

Wapres juga meminta Anggota BP3OKP untuk mengawal pelaksanaan Rencana Aksi 2023 dan 2024 agar selaras dengan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua 2022-2041. “Jadikan ini legacy dari pemerintahan saat ini, dan sebagai fondasi untuk pemerintahan baru nanti. Jadi kita sudah meletakkan landasan atau semacam milestone-nya,” tuturnya.



Diketahui, pemerintah telah menerbitkan dua kebijakan yang terkait dengan tugas BP3OKP, yakni Perpres Nomor 121 Tahun 2022 tentang BP3OKP dan Perpres Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More