Sidang Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Digelar 12 Juni
Sabtu, 27 Mei 2023 - 07:19 WIB
JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan tersangkanya terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan permohonan praperadilan tersebut telah diterima pada Jumat 26 Mei 2023. Sidang perdana akan digelar pada 12 Juni 2023 mendatang.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel
"Memang benar bahwa pada hari Jumat 26 mei, telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dr H Hasbi Hasan dengan termohon KPK," ujar Jumyanto dalam keterangan video yang diterima MNC Portal, Jumat (26/5/2023).
"Dan untuk hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu tanggal 12 Juni 2023," sambungnya.
Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menentukan hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Dia adalah Alimin Ribut Sujono, hakim yang pernah terlibat dalam pemutusan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Oleh ketua pengadilan, terhadap permohonan praperadilan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yaitu Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.
Sebagai informasi, permohonan gugatan praperadilan Hasbi Hasan termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.
Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat (26/5/2023). Hasbi Hasan menggugat KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Klasifikasi perkara; sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon; Dr Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon; Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel, Jumat (26/5/2023).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pun membenarkan permohonan praperadilan tersebut telah diterima pada Jumat 26 Mei 2023. Sidang perdana akan digelar pada 12 Juni 2023 mendatang.
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel
"Memang benar bahwa pada hari Jumat 26 mei, telah masuk permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dr H Hasbi Hasan dengan termohon KPK," ujar Jumyanto dalam keterangan video yang diterima MNC Portal, Jumat (26/5/2023).
"Dan untuk hari sidang pertama telah ditetapkan yaitu tanggal 12 Juni 2023," sambungnya.
Lebih lanjut, Djuyamto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menentukan hakim yang akan mengadili gugatan praperadilan tersebut. Dia adalah Alimin Ribut Sujono, hakim yang pernah terlibat dalam pemutusan vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
"Oleh ketua pengadilan, terhadap permohonan praperadilan tersebut telah ditunjuk hakim tunggal yaitu Yang Mulia Bapak Alimin Ribut Sujono," kata Djuyamto.
Sebagai informasi, permohonan gugatan praperadilan Hasbi Hasan termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor register perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.
Adapun, permohonan gugatan tersebut didaftarkan oleh pihak Hasbi Hasan pada hari ini, Jumat (26/5/2023). Hasbi Hasan menggugat KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
"Klasifikasi perkara; sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon; Dr Hasbi Hasan, RA. MH. Termohon; Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," demikian dikutip dari laman resmi SIPP PN Jaksel, Jumat (26/5/2023).
(kri)
tulis komentar anda