Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dihapus dari RUU Kesehatan
Jum'at, 26 Mei 2023 - 20:42 WIB
Karena itu Bambang mendorong agar pasal-pasal yang menggabungkan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dalam RUU Omnibus Kesehatan untuk dihapus.
"Jadi tembakau ini tentu tidak boleh dianaktirikan. Saya mewakili suara teman-teman petani tembakau menyarankan aturan tembakau dikembalikan mengacu kepada UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan (tidak ada perubahan ketentuan), cukuplah polemik ini kita stop, karena sekali lagi kontribusi tembakau ini begitu besar bagi negara," katanya.
Sementara itu, Anggota Panja RUU Kesehatan Omnibus Law dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadhifah sepakat dengan aspirasi Koalisi Tembakau. Ia menyatakan siap memperjuangkan aspirasi tersebut.
"Saya tentu senang menerima aspirasi kelompok masyarakat, dan bukan cuma senang, tapi saya juga siap memperjuangkannya. Selanjutnya saya akan berkordinasi dengan Panja lainnya untuk mengeluarkan pasal-pasal yang diskriminatif ke tembakau," kata Nadlifah.
"Jadi tembakau ini tentu tidak boleh dianaktirikan. Saya mewakili suara teman-teman petani tembakau menyarankan aturan tembakau dikembalikan mengacu kepada UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan (tidak ada perubahan ketentuan), cukuplah polemik ini kita stop, karena sekali lagi kontribusi tembakau ini begitu besar bagi negara," katanya.
Sementara itu, Anggota Panja RUU Kesehatan Omnibus Law dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadhifah sepakat dengan aspirasi Koalisi Tembakau. Ia menyatakan siap memperjuangkan aspirasi tersebut.
"Saya tentu senang menerima aspirasi kelompok masyarakat, dan bukan cuma senang, tapi saya juga siap memperjuangkannya. Selanjutnya saya akan berkordinasi dengan Panja lainnya untuk mengeluarkan pasal-pasal yang diskriminatif ke tembakau," kata Nadlifah.
(abd)
tulis komentar anda