Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dihapus dari RUU Kesehatan

Jum'at, 26 Mei 2023 - 20:42 WIB
loading...
Koalisi Tembakau Desak...
Petani sedang merawat tanaman tembakau. Dalam RUU Kesehatan, tembakau masuk bagian dari zat adiktif. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Koalisi Tembakau mendesak pemerintah dan DPR mengeluarkan Pasal 154-155 dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law. Pasal ini memasukkan produk tembakau pada bagian dari zat adiktif bersama narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol.

Pimpinan Koalisi Tembakau, Bambang Elf menyatakan, memasukkan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dikhawatirkan akan menyebabkan munculnya aturan yang mengekang tembakau karena posisinya disetarakan dengan narkoba.

"Ini tentu akan menimbulkan polemik lain karena merugikan banyak pihak yang bekerja di industri tembakau. Apalagi industri tembakau merupakan industri yang memberikan dampak besar bagi negara," kata Bambang dalam Focus Group Discussion (FGD) RUU Kesehatan Omnibus Law di Jakarta, Jumat (26/5/2023).



Menurut Bambang, tembakau telah sejak lama menjadi penopang kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian rumah tangga, tapi juga komunitas, masyarakat, daerah, dan negara.

"Kontribusi yang signifikan juga bisa kita lihat dari penerimaan negara dan pembangunan setiap tahunnya, luar biasa besar dibanding lumbung ekonomi lainnya. Ini membuat tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014," kata Bambang.

Selain memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional, lanjut dia, ekosistem pertembakauan memiliki daya serap tenaga kerja yang tinggi. Ia menjelaskan ada 6 juta tenaga kerja mulai dari hulu hingga hilir yang penghidupannya bergantung pada ekosistem pertembakauan.

"6 juta pekerja ini bukan fiktif, tapi benar-benar nyata adanya. Kalau mau kita rinci antara lain petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, ritel, pekerja kreatif, sampai ke kertas rokok juga menyerap banyak sekali tenaga kerja," katanya.

Koalisi Tembakau Desak Pasal 154-155 Dihapus dari RUU Kesehatan

Koalisi Tembakau yang terdiri dari Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Asosiasi Penghantar Nikotin Elektrik (Apnnindo), dan akademisi mendesak pasal 154-155 dihapus dari RUU Kesehatan. FOTO/IST

Karena itu Bambang mendorong agar pasal-pasal yang menggabungkan tembakau sebagai bagian dari zat adiktif dalam RUU Omnibus Kesehatan untuk dihapus.

"Jadi tembakau ini tentu tidak boleh dianaktirikan. Saya mewakili suara teman-teman petani tembakau menyarankan aturan tembakau dikembalikan mengacu kepada UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan (tidak ada perubahan ketentuan), cukuplah polemik ini kita stop, karena sekali lagi kontribusi tembakau ini begitu besar bagi negara," katanya.

Sementara itu, Anggota Panja RUU Kesehatan Omnibus Law dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nur Nadhifah sepakat dengan aspirasi Koalisi Tembakau. Ia menyatakan siap memperjuangkan aspirasi tersebut.

"Saya tentu senang menerima aspirasi kelompok masyarakat, dan bukan cuma senang, tapi saya juga siap memperjuangkannya. Selanjutnya saya akan berkordinasi dengan Panja lainnya untuk mengeluarkan pasal-pasal yang diskriminatif ke tembakau," kata Nadlifah.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Produk Tembakau Alternatif,...
Produk Tembakau Alternatif, Guru Besar Unpad: Bukan Pintu Masuk bagi Non-Perokok
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Rekomendasi
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Liga Bintang Juara Hari...
Liga Bintang Juara Hari Kedua: 32 Tim Bertarung Rebut 16 Tiket ke Babak Utama Jakarta
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved