Saut Situmorang Endus Nuansa Politis dalam Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Jum'at, 26 Mei 2023 - 14:32 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengendus adanya nuansa politis atau sarat kepentingan dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Foto/MPI
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengendus adanya nuansa politis atau sarat kepentingan dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK . Apalagi, MK langsung menerapkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di era Firli Bahuri Cs.

"Apa yang mereka lakukan selama ini kan sudah terbukti, empat tahun enggak bisa apa-apa kok. Jadi, alasannya selalu politik kan, kan dia minta alasannya selalu politik kan, termasuk si MK-nya juga alasannya politik, supaya sama dengan periodesasi keputusan politik," ujar Saut saat dimintai tanggapan, Jumat (26/5/2023).



Saut mencurigai KPK kekinian hanya dijadikan lembaga untuk kepentingan politik pihak-pihak tertentu. Padahal, KPK dibentuk sebagai marwah pemberantasan korupsi. Dimana sebelumnya, KPK menjadi lembaga yang paling dipercaya masyarakat. Tapi, saat ini KPK sudah mulai berubah.



"Ini menunjukkan bahwa lembaga ini semakin politik, sudah jelas kan," ucap Saut.

Saut mengkritisi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK selama lima tahun. Dimana, bakal berkurangnya proses check and balances antara KPK dengan pemerintah. Sebab, masa jabatan KPK dengan pemerintah habis dalam periode yang sama.

"Itu sudah jelas politik itu, enggak mungkin, mereka juga sudah koordinasi, enggak mungkin koordinasi, itu kan keputusan-keputusan besar," cetusnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK. Adapun, dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.

"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berkesimpulan: Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aquo. Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Kamis (25/5/2023).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More