Fahri Hamzah: Putusan MK Tegaskan Posisi KPK Bagian Eksekutif
Jum'at, 26 Mei 2023 - 13:07 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan apa yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19/2019. Dalam UU ini, KPK berada pada ranah eksekutif.
"Secara umum keputusan MK ini sangat terkait dengan perubahan undang undang KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora ini menjelaskan, Pasal 3 UU KPK menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Menurut Fahri, penegasan melalui keputusan MK ini diperlikan sehingga ada koordinasi kerja kelembagaan di tiap tahapannya, dalam cabang kekuasaan eksekutif yang dipimpin oleh presiden yang masa jabatannya juga per 5 tahun.
"Penegasan ini memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun," terangnya.
Mantan Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, setelah presiden dilantik, secara otomatis ia mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur operasionalnya melalui rancangan anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN).
"Maka seluruh lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuailan diri agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana," tandas Fahri.
"Secara umum keputusan MK ini sangat terkait dengan perubahan undang undang KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif," kata Fahri kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora ini menjelaskan, Pasal 3 UU KPK menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Menurut Fahri, penegasan melalui keputusan MK ini diperlikan sehingga ada koordinasi kerja kelembagaan di tiap tahapannya, dalam cabang kekuasaan eksekutif yang dipimpin oleh presiden yang masa jabatannya juga per 5 tahun.
"Penegasan ini memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun," terangnya.
Mantan Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, setelah presiden dilantik, secara otomatis ia mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur operasionalnya melalui rancangan anggaran Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN).
"Maka seluruh lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuailan diri agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana," tandas Fahri.
(muh)
tulis komentar anda