Respons Wapres soal MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:54 WIB
Wapres Ma’ruf Amin ikut merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perpanjangaan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Foto/MPI
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin ikut merespons Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perpanjangaan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun.

“Ya saya kira kita melihat, kita harapkan bahwa dengan diperpanjangnya masa jabatan dari 4 (tahun) ke 5 (tahun) lebih lebih baik, lebih efektif ya, sehingga dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu,” ujar Wapres kepada wartawan di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (25/5/2023).





Lebih lanjut, Wapres pun mengatakan bahwa penambahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun bisa efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi. “Kita harapkan nanti efektif,” katanya.

Wapres juga mengatakan pemerintah menghormati putusan MK. “Ya saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu pemerintah di sini kan menerima ya keputusan Mahkamah Konstitusi.”

Sementara itu, Wapres meminta kepada masyarakat untuk menunggu penjelasan lebih lanjut dari MK terkait perpanjangan masa jabatan KPK. Sehingga, tidak ada spekulasi liar terkait hal ini.

“Nanti saya kira dari Mahkamah Konstitusi akan ada penjelasan tentang masalah itu, untuk menghindari masyarakat. (Caranya) jadi nanti akan ada penjelasan-penjelasan dari Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.



Diketahui, MK mengabulkan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang semula menjabat empat tahun kini menjadi lima tahun dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat hari ini.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More