MK Perpanjang Masa Jabatan KPK, Mensesneg: Pemerintah Taat Undang-undang
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:45 WIB
loading...
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara terkait putusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadi lima tahun.
Pratikno menyebutkan pada intinya pemerintah pusat menaati seluruh undang-undang (UU) yang berlaku. Sebab sebelumnya, kata dia, pemerintah juga merujuk pada UU KPK.
Baca juga: MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun
“Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. UU mengatakan apa ya kita taat gitu. Sampai dengan kemarin kan kita merujuk pada UU KPK,” ujar Pratikno kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Dia pun menyebutkan pada periode empat tahun yang lalu, tepatnya pada pertengahan bulan Mei sudah dibentuk Pansel KPK.
“Nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun yang lalu. Kita sudah akhir Mei, sekarang untuk segera membentuk Pansel. Tapi itu tentu saja karena UU yang berlaku adalah periodenya empat tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah pusat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Pratikno menyebutkan pada intinya pemerintah pusat menaati seluruh undang-undang (UU) yang berlaku. Sebab sebelumnya, kata dia, pemerintah juga merujuk pada UU KPK.
Baca juga: MK Perpanjang Jabatan Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun
“Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. UU mengatakan apa ya kita taat gitu. Sampai dengan kemarin kan kita merujuk pada UU KPK,” ujar Pratikno kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Dia pun menyebutkan pada periode empat tahun yang lalu, tepatnya pada pertengahan bulan Mei sudah dibentuk Pansel KPK.
“Nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun yang lalu. Kita sudah akhir Mei, sekarang untuk segera membentuk Pansel. Tapi itu tentu saja karena UU yang berlaku adalah periodenya empat tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah pusat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Lihat Juga :