MK Perpanjang Masa Jabatan KPK, Mensesneg: Pemerintah Taat Undang-undang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadi lima tahun.
Pratikno menyebutkan pada intinya pemerintah pusat menaati seluruh undang-undang (UU) yang berlaku. Sebab sebelumnya, kata dia, pemerintah juga merujuk pada UU KPK.
“Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. UU mengatakan apa ya kita taat gitu. Sampai dengan kemarin kan kita merujuk pada UU KPK,” ujar Pratikno kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Dia pun menyebutkan pada periode empat tahun yang lalu, tepatnya pada pertengahan bulan Mei sudah dibentuk Pansel KPK.
“Nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun yang lalu. Kita sudah akhir Mei, sekarang untuk segera membentuk Pansel. Tapi itu tentu saja karena UU yang berlaku adalah periodenya empat tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah pusat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK,” jelasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023). Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Dalam putusannya, MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
Pratikno menyebutkan pada intinya pemerintah pusat menaati seluruh undang-undang (UU) yang berlaku. Sebab sebelumnya, kata dia, pemerintah juga merujuk pada UU KPK.
“Jadi intinya pemerintah itu taat pada undang-undang ya. UU mengatakan apa ya kita taat gitu. Sampai dengan kemarin kan kita merujuk pada UU KPK,” ujar Pratikno kepada wartawan di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).
Dia pun menyebutkan pada periode empat tahun yang lalu, tepatnya pada pertengahan bulan Mei sudah dibentuk Pansel KPK.
“Nah makanya kita cepat-cepat menyiapkan, bahkan sudah agak mundur dibandingkan dengan empat tahun yang lalu. Kita sudah akhir Mei, sekarang untuk segera membentuk Pansel. Tapi itu tentu saja karena UU yang berlaku adalah periodenya empat tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah pusat mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
“Tapi sampai sekarang kan, saya terus terang belum membaca amar putusan MK, jadi kita menunggu saja sampai kami pelajari amar putusan MK,” jelasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.
Putusan ini dibacakan hakim MK dalam sidang dengan nomor perkara 112/PUU-XX/2022 pada Kamis (25/5/2023). Gugatan Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diterima MK.
Dalam putusannya, MK menerima permohonan uji materiil masa jabatan pimpinan KPK tersebut dengan tiga alasan utama.
(kri)