Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tepat atau Tidak, DPR Serahkan ke Publik
Kamis, 25 Mei 2023 - 16:56 WIB
Baca juga: MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Alhamdulillah
Yang pasti, kata Habib, keputusan itu mengikat ke semua pihak, tanpa harus salinan resminya dikirimkan ke Komisi III DPR.
"Enggak (salinan putusan tak dikirim ke Komisi III DPR), (tapi) ke lembaga negara kan. Kan daftar ke lembaga negara dan itu mengikat semua pihak," katanya.
Yang pasti, kata Habib, keputusan itu mengikat ke semua pihak, tanpa harus salinan resminya dikirimkan ke Komisi III DPR.
"Enggak (salinan putusan tak dikirim ke Komisi III DPR), (tapi) ke lembaga negara kan. Kan daftar ke lembaga negara dan itu mengikat semua pihak," katanya.
(abd)
Lihat Juga :