Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tepat atau Tidak, DPR Serahkan ke Publik

Kamis, 25 Mei 2023 - 16:56 WIB
Baca juga: MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron: Alhamdulillah

Yang pasti, kata Habib, keputusan itu mengikat ke semua pihak, tanpa harus salinan resminya dikirimkan ke Komisi III DPR.

"Enggak (salinan putusan tak dikirim ke Komisi III DPR), (tapi) ke lembaga negara kan. Kan daftar ke lembaga negara dan itu mengikat semua pihak," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!