Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Tepat atau Tidak, DPR Serahkan ke Publik

Kamis, 25 Mei 2023 - 16:56 WIB
"Apakah tepat atau tidak secara kualitatif saya serahkan ke publik," ujarnya.

Yang pasti, Habib melihat MK memang berwenang untuk memutus permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam UU. Apalagi, di petitum memang ada soal penambahan masa jabatan itu.

"Tetapi dalam konteks prosedural MK berwenang untuk memutus permohonan uji materi. Dan apalagi memang ada di petitum saya cek ini permohonan penambahan itu," ujarnya.

Apakah masa jabatan 5 tahun terlalu lama, Habib menegaskan bahwa produk hukum tidak boleh dikomentari. Sebab pertanyaan soal lama tidaknya waktu 5 tahun bagi pimpinan KPK menjabat, sama seperti mengintervensi keputusan MK. Apalagi di MK tidak bisa banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK).

"Terlalu lama atau tidak kita enggak ini, takutnya kita mengintervensi keputusan MK karena kan keputusan MK kan nggak ada peluang utk dibanding, kasasi, PK (peninjauan kembali) enggak ada, kalau keputusan MK ya itulah berlaku," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!