Periksa Staf DPD Partai Demokrat, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar
Kamis, 25 Mei 2023 - 13:51 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari Staf DPD Partai Demokrat Reyhan Khalifa. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Reyhan Khalifa pada Selasa (23/5/2023).
Reyhan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Saksi hadir dan telah selesai diperiksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/5/2023).
Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami informasi terkait dengan dugaan aliran uang Ricky Ham ke beberapa pihak. ”Sekaligus penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi," sambungnya.
KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Tiga nama terakhir merupakan tersangka pemberi suap.
Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Ini merupakan pelican untuk mendapatkan proyek.
Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
Reyhan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP).
"Saksi hadir dan telah selesai diperiksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/5/2023).
Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami informasi terkait dengan dugaan aliran uang Ricky Ham ke beberapa pihak. ”Sekaligus penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi," sambungnya.
KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Tiga nama terakhir merupakan tersangka pemberi suap.
Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Ini merupakan pelican untuk mendapatkan proyek.
Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.
Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.
(muh)
tulis komentar anda