Periksa Staf DPD Partai Demokrat, KPK Sita Uang Rp1,5 Miliar

Kamis, 25 Mei 2023 - 13:51 WIB
Penyidik KPK menyita uang Rp1,5 miliar dari Staf DPD Partai Demokrat Reyhan Khalifa terkait kasus suap dan ggratifikasi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp1,5 miliar dari Staf DPD Partai Demokrat Reyhan Khalifa. Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Reyhan Khalifa pada Selasa (23/5/2023).

Reyhan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak (RHP).



"Saksi hadir dan telah selesai diperiksa," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/5/2023).

Baca juga: Politikus Demokrat Andi Arief Diperiksa KPK

Dalam pemeriksaan, tim penyidik mendalami informasi terkait dengan dugaan aliran uang Ricky Ham ke beberapa pihak. ”Sekaligus penyitaan uang Rp1,5 miliar dari saksi," sambungnya.

KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua. Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!