Desember 2023 Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Habis, Pemerintah Siap Bentuk Pansel KPK
Rabu, 24 Mei 2023 - 16:45 WIB
Pimpinan KPK Firli Bahuri Cs akan habis masa jabatannya pada 20 Desember 2023. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan panitia seleksi (pansel). Hal ini terkait seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK. Jadi sesuai Undang-Undang (UU) KPK itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun," kata Pratikno dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Rabu (24/5/2023).
Pratikno mengatakan, bahwa Firli Bahuri Cs akan habis masa jabatannya pada 20 Desember 2023 nanti. Firli Cs, kata Pratikno, telah memimpin KPK selama 4 tahun.
Baca juga: Dewas KPK Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK
"Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK. Jadi sesuai Undang-Undang (UU) KPK itu masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun," kata Pratikno dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Negara, Rabu (24/5/2023).
Pratikno mengatakan, bahwa Firli Bahuri Cs akan habis masa jabatannya pada 20 Desember 2023 nanti. Firli Cs, kata Pratikno, telah memimpin KPK selama 4 tahun.
Baca juga: Dewas KPK Terima 105 Aduan Terkait Tugas dan Wewenang KPK
Lihat Juga :