Kasus Dugaan Gratifikasi, Bos Maspion Group Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:19 WIB
Pada perkaranya, Saiful diduga telah menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang dan barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Saiful menerima gratifikasi dengan dalih hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah Grogol Gilir.

Pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi mulai dari ASN di Pemkab Sidoarjo, direksi BUMD, hingga pihak swasta. Penyerahan gratifikasi itu dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uanh Rupiah, dan mata uang asing seperti USD.

Bentuk barang yang diterima Saiful seperti logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal. KPK mentaksir, nilai gratifikasi yang diterima Saiful mencapai Rp15 miliar.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More