Kasus Dugaan Gratifikasi, Bos Maspion Group Penuhi Panggilan KPK

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:19 WIB
loading...
Kasus Dugaan Gratifikasi,...
Bos Maspion Group Alim Markus memenuhi panggilan KPK, Rabu (24/5/2023). Ia akan diperiksa kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Foto/Achmad Al Fiqri/MPI
A A A
JAKARTA - Bos Maspion Group Alim Markus memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Rabu (24/5/2023). Ia akan diperiksa kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Dari pantauan MPI, Alim tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Dengan kenakan kemeja batik bercorak warna hijau, Salim melenggang masuk. Ia tiba dengan ditemani satu pengawalnya. Saat ditanya awak media, Alim bungkam dan hanya melempar senyum tipis.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Alim akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Saiful Ilah.

"Sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan, benar hari ini (24/5) akan hadir sebagai saksi perkara dugaan korupsi dengan tersangka SI (Saiful Ilah)," terang Ali saat dikonfirmasi.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah Divonis 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ali menyebut Alim absen dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan penerimaan gratifikasi eks Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah pada Senin(22/5/2023). "Alim Markus saksi tidak hadir," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Kendati demikian, Ali menyampaikan, Alim akan bersedia untuk diperiksa pada Rabu (24/5/2023). "Konfirmasi untuk hadir pada Rabu (24/5) di gedung Merah Putih KPK," ucap Ali.

Dalam mengusut kasus itu, KPK telah menelusuri aliran uang gratifikasi yang diduga diterima oleh eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Pengusutan itu dilakukan melalui pemeriksaan dari bos Kopi Kapal Api, Seodomo Margoonoto pada Senin (22/5/2023).

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka SI dari beberapa pihak dalam bentuk mata uang asing," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).

Pada perkaranya, Saiful diduga telah menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang dan barang selama menjabat sebagai Bupati Sidoarjo. Saiful menerima gratifikasi dengan dalih hadiah ulang tahun, uang lebaran, hingga fee atas penandatanganan sidang peralihan tanah Grogol Gilir.

Pihak yang diduga sebagai pemberi gratifikasi mulai dari ASN di Pemkab Sidoarjo, direksi BUMD, hingga pihak swasta. Penyerahan gratifikasi itu dilakukan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uanh Rupiah, dan mata uang asing seperti USD.

Bentuk barang yang diterima Saiful seperti logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah dengan merek internasional dan berbagai handphone mewah dengan merek terkenal. KPK mentaksir, nilai gratifikasi yang diterima Saiful mencapai Rp15 miliar.

Atas perbuatannya, Saiful disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Fuad Hasan Absen karena...
Fuad Hasan Absen karena Kondisi Kesehatan, KPK Minta Bukti
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved