Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Satu Orang Lagi sebagai Tersangka

Selasa, 23 Mei 2023 - 16:34 WIB
Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP. Hal ini terkait tindak pidana korupsi proyek BTS 4G BAKTI yang menyeret nama Johnny G Plate. Foto/Ist
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP. Hal ini terkait tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI yang menyeret nama Johnny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung , Ketut Sumedana menyebutkan, WP diamankan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.



"Senin 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan tersangka IH)," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!