Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Tetapkan Satu Orang Lagi sebagai Tersangka
Selasa, 23 Mei 2023 - 16:34 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WP. Hal ini terkait tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI yang menyeret nama Johnny G Plate.
Kapuspenkum Kejagung , Ketut Sumedana menyebutkan, WP diamankan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
"Senin 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan tersangka IH)," tambahnya.
Ketut menjelaskan, setelah diamankan, WP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Kemudian, setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.
"Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka," ujarnya.
Kapuspenkum Kejagung , Ketut Sumedana menyebutkan, WP diamankan di Bandara Adisutjipto Yogyakarta.
"Senin 22 Mei 2023 pukul 11.00 WIB, dan bertempat di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (23/5/2023).
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP (orang kepercayaan tersangka IH)," tambahnya.
Ketut menjelaskan, setelah diamankan, WP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Kemudian, setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif.
"Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka," ujarnya.
tulis komentar anda