Mahfud MD Perintahkan Irjen Baru Kominfo Kejar Dana Proyek BTS 4G

Selasa, 23 Mei 2023 - 14:31 WIB
Plt Menkominfo Mahfud MD meminta Irjen Kominfo Arief Tri Hardiyanto untuk mengejar dana proyek BTS 4G BAKTI Kominfo Rp8,32 triliun yag diduga menguap. Foto: MPI/Refi Sandi
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD memerintahkan Inspektur Jenderal (Irjen) yang baru saja dilantik Arief Tri Hardiyanto untuk mengejar dugaan korupsi dana proyek BTS 4G BAKTI Kominfo senilai Rp8,32 Triliun yang menjerat sejumlah nama salah satunya Eks Menkominfo Johnny G Plate.

"Terus untuk proyek BTS 4G itu uang yang diduga disalahgunakan itu supaya dikejar, Irjen supaya melakukan ini," kata Mahfud kepada awak media di Media Center Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Mahfud menambahka, berdasar data kasar, uang yang dibelanjakan secara benar baru Rp2 triliun lebih. Ia pun memerintahkan Irjen Kemenkominfo untuk mengejar dana yang menguap.



"Berdasar data kasar, Rp10 triliun yang dikeluarkan, yang dibelanjakan dengan cara penilaian yang konservatif saja dianggap bahwa belanjanya benar sesuai dengan barangnya, itu baru Rp2 triliun lebih. Yang menguap sampai sekarang menurut hitungan BPKP Rp8,2 triliun," ucapnya.



"Nanti pengadilan akan membuktikan seberapa besar sebenarnya yang menguap itu. Oleh sebab itu uang ini supaya dikejar dan saya kira sudah ada nama-nama yang dicantumkan di dalam hasil pemeriksaan BPKP supaya dimulai dari situ Bapak Irjen," tambahnya.

Seperti diketahui, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. "Selaku JP selaku tersangka," kata Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi dalam keterangan di Gedung Bundar.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan setelah melakukan dievaluasi kasus. Penyidik menetapkan tersangka terhadap Johnny G Plate setela terdapat cukup bukti diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi BT4G selaku pengguna anggaran.

"Telah meningkatkan status setelah dari saksi menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Jabang Kejaksaan Agung," ujarnya.

Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung menerima hasil kesimpulan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam perhitungan tersebut BPKP mencatat kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp8.32 triliun.

Dengan demikian, Kejagung telag menetapkan enam tersangka dalam kasus itu. Keenamnya ialah, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Mukti Ali, selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, dan Johnny G Plate selaku Menkominfo.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More