2 Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo Dilimpahkan ke JPU

Senin, 22 Mei 2023 - 23:48 WIB
"Tim telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas 2 berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," uajr Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana melalui keterangan resminya, Senin (22/5/2023).

Irwan Hermawan dan Mukti Ali akan diperpanjang masa penahanannya dalam rangka penyelesaian surat dakwaan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei sampai 10 Juni 2023. Saat ini, Irwan dititipkan penahanannya di Rutan KPK. Sedangkan Mukti, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," imbuhnya.

Baca Juga: Kejagung Bicara Status Adik Johnny Plate: Kita Tunggu Saja

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!