2 Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo Dilimpahkan ke JPU

Senin, 22 Mei 2023 - 23:48 WIB
Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.

Keenam tersangka, yakni Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto.

Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan terbaru Menkominfo Johnny G Plate. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!