Anggota DPR Inisial BY Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan
Senin, 22 Mei 2023 - 21:43 WIB
Sementara, dia mengungkapkan maksud dan tujuan pengaduannya ke MKD ini sebagai bentuk upaya korban dalam meminta keadilan. BY dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," ujarnya.
Dia menuturkan, dalam pengaduan ini tak banyak berkas-berkas bukti upaya KDRT yang dilampirkan. Sebab, bukti-bukti terkait seperti hasil visum hingga foto-foto yang diduga BY lakukan KDRT terhadap korban akan disampaikan pada saat persidangan.
Tim kuasa hukum berharap MKD daapt segera memproses aduan mereka terhadap BY secara terbuka. "Intinya bahwa kami minta supaya MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka, klien kami hadir bisa menceritakan apa permasalahannya. Tentang keputusan itu terserah kepada MKD. Intinya kami ya perlu keadilan medapatkan keadilan bagi klien kami," tuturnya.
Lewat keterangan tertulis sebelumnya, Srimiguna menyampaikan bahwa dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama 2022, dan terakhir dugaan kekerasan yang diterima M dari BY pada November 2022. Ia juga menyebut bahwa selama dinikahi oleh BY, M tidak hanya mengalami kekerasan fisik. Namun juga kekerasan seksual dan kekerasan psikis.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan dan laporan kami baru aja diterima, ini tadi baru diterima," ujarnya.
Dia menuturkan, dalam pengaduan ini tak banyak berkas-berkas bukti upaya KDRT yang dilampirkan. Sebab, bukti-bukti terkait seperti hasil visum hingga foto-foto yang diduga BY lakukan KDRT terhadap korban akan disampaikan pada saat persidangan.
Tim kuasa hukum berharap MKD daapt segera memproses aduan mereka terhadap BY secara terbuka. "Intinya bahwa kami minta supaya MKD melakukan proses persidangan dengan tujuan semuanya terbuka, klien kami hadir bisa menceritakan apa permasalahannya. Tentang keputusan itu terserah kepada MKD. Intinya kami ya perlu keadilan medapatkan keadilan bagi klien kami," tuturnya.
Lewat keterangan tertulis sebelumnya, Srimiguna menyampaikan bahwa dugaan KDRT yang menimpa M terjadi selama 2022, dan terakhir dugaan kekerasan yang diterima M dari BY pada November 2022. Ia juga menyebut bahwa selama dinikahi oleh BY, M tidak hanya mengalami kekerasan fisik. Namun juga kekerasan seksual dan kekerasan psikis.
Lihat Juga :