Pakar Hukum Minta Pengadilan di Indonesia Hindari Vonis Mati
Senin, 22 Mei 2023 - 16:41 WIB
JAKARTA - Pengundangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru melalui Undang-Undang No 1 Tahun 2023 menuai apresiasi dan kritik. Utamanya terkait Pasal 100 yang mengatur masa percobaan dalam pidana mati selama 10 tahun.
Zaky Yamani dari Amnesty Internasional Indonesia mengapresiasi terobosan hukum dalam KUHP baru terkait hukuman mati. Menurutnya, di tingkat global, terjadi peningkatan jumlah negara yang menghapuskan hukuman mati.Hingga 2022, kata Zaky, sudah ada 112 negara yang menghapuskan pidana mati. Angka ini meningkat dibandingkan dengan 2021 yang angkanya di bawah 110.
"Ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan perubahan yang mungkin berdampak positif. Namun demikian, kita haruslah berhati-hati dalam menyikapinya," kata Zaky dalam focus group discussion (FGD) Menjembatani Jurang Kematian: Perlindungan Hak untuk Hidup melalui Kebijakan Perantara (Interim) di Bandung, Jawa Barat, Senin (22/5/2023).
Menurut Zaky, dengan adanya UU 1/2023, maka terdapat kemungkinan seorang terpidana mati mendapatkan perubahan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup setelah menjalani pidana percobaan selama 10 tahun.
Dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai pemberian masa percobaan 10 tahun kepada terpidana mati adalah jalan tengah bagi perdebatan penghapusan pidana mati (abolisionis) dan pemberlakuan pidana mati (retensionis). Jalan tengah ini nilai-nilai Pancasila karena berupaya menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat.
Kendati demikian, Pohan menilai hal ini terancam dengan norma dalam Pasal 100 ayat (2) UU 1/2023 yang mewajibkan dimuatnya masa percobaan dalam amar putusan pengadilan.
"Jika melihat naskah akademik (dari KUHP baru/UU 1/2023) sebenarnya sudah jelas masa percobaan ini diberikan secara otomatis. Namun sekarang diwajibkan Pasal 100 ayat (2) (UU 1/2023) untuk dimuat dalam putusan. Apakah berarti kalau tidak dicantumkan (dalam amar putusan), tidak ada masa percobaan? Inilah yang jangan sampai terjadi," katanya.
Karena itu, para pakar meminta agar pemerintah menepati komitmennya dalam memberlakukan masa percobaan kepada terpidana mati secara otomatis. Sebab, dalam pelbagai kesempatan pemerintah menyatakan, UU 1/2023 mengadopsi ketentuan yang lebih manusiawi dengan merujuk pada penerapan masa percobaan dalam penjatuhan pidana mati.
Zaky Yamani dari Amnesty Internasional Indonesia mengapresiasi terobosan hukum dalam KUHP baru terkait hukuman mati. Menurutnya, di tingkat global, terjadi peningkatan jumlah negara yang menghapuskan hukuman mati.Hingga 2022, kata Zaky, sudah ada 112 negara yang menghapuskan pidana mati. Angka ini meningkat dibandingkan dengan 2021 yang angkanya di bawah 110.
"Ketentuan pidana mati dalam KUHP baru merupakan perubahan yang mungkin berdampak positif. Namun demikian, kita haruslah berhati-hati dalam menyikapinya," kata Zaky dalam focus group discussion (FGD) Menjembatani Jurang Kematian: Perlindungan Hak untuk Hidup melalui Kebijakan Perantara (Interim) di Bandung, Jawa Barat, Senin (22/5/2023).
Menurut Zaky, dengan adanya UU 1/2023, maka terdapat kemungkinan seorang terpidana mati mendapatkan perubahan hukuman menjadi pidana penjara seumur hidup setelah menjalani pidana percobaan selama 10 tahun.
Dosen hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai pemberian masa percobaan 10 tahun kepada terpidana mati adalah jalan tengah bagi perdebatan penghapusan pidana mati (abolisionis) dan pemberlakuan pidana mati (retensionis). Jalan tengah ini nilai-nilai Pancasila karena berupaya menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat.
Kendati demikian, Pohan menilai hal ini terancam dengan norma dalam Pasal 100 ayat (2) UU 1/2023 yang mewajibkan dimuatnya masa percobaan dalam amar putusan pengadilan.
"Jika melihat naskah akademik (dari KUHP baru/UU 1/2023) sebenarnya sudah jelas masa percobaan ini diberikan secara otomatis. Namun sekarang diwajibkan Pasal 100 ayat (2) (UU 1/2023) untuk dimuat dalam putusan. Apakah berarti kalau tidak dicantumkan (dalam amar putusan), tidak ada masa percobaan? Inilah yang jangan sampai terjadi," katanya.
Karena itu, para pakar meminta agar pemerintah menepati komitmennya dalam memberlakukan masa percobaan kepada terpidana mati secara otomatis. Sebab, dalam pelbagai kesempatan pemerintah menyatakan, UU 1/2023 mengadopsi ketentuan yang lebih manusiawi dengan merujuk pada penerapan masa percobaan dalam penjatuhan pidana mati.
tulis komentar anda