Kuat Ma'ruf Resmi Ajukan Kasasi, Ini Alasannya
Senin, 22 Mei 2023 - 12:11 WIB
JAKARTA - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan kasasi atas vonis mereka. Sebelumnya putusan pengadilan pada tingkat banding menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Memori kasasi ketiga terdakwa diajukan melalui PN Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023). Pengacara Kuat Ma'ruf berharap hakim kasasi membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
"Iya sudah diajukan, memori kasasinya akan kami serahkan hari ini," kata pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Sebagai kuasa hukum, Irwan menilai Kuat Ma'ruf tak seharusnya dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Sebabnya, Kuat tak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Karena itu, tim pengacara mengajukan kasasi agar kliennya itu bisa dibebaskan dari segala tuduhan.
"Tentunya kami tetap meminta agar KM dibebaskan dari segala tuntutan," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf atas vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Kuat Maruf tetap dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Abul Fattah dalam amar putusan, Rabu (12/4/2023).
PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf karena terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf disebut membawa pisau dapur saat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Pisau itu sempat digunakan Kuat Ma'ruf saat mengejar dan mengancam Brigadir J ketika terjadi keributan di Magelang.
Peran lainnya, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim dalam surat putusan menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J. Tujuannya, agar suara tembakan tidak terdengar dari luar.
Atas dasar itu, Kuat diyakini turut serta melakukan pembumuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Memori kasasi ketiga terdakwa diajukan melalui PN Jakarta Selatan, Senin (22/5/2023). Pengacara Kuat Ma'ruf berharap hakim kasasi membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
"Iya sudah diajukan, memori kasasinya akan kami serahkan hari ini," kata pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Sebagai kuasa hukum, Irwan menilai Kuat Ma'ruf tak seharusnya dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Sebabnya, Kuat tak terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Karena itu, tim pengacara mengajukan kasasi agar kliennya itu bisa dibebaskan dari segala tuduhan.
"Tentunya kami tetap meminta agar KM dibebaskan dari segala tuntutan," katanya.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan hukuman Kuat Ma'ruf atas vonis yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Kuat Maruf tetap dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Abul Fattah dalam amar putusan, Rabu (12/4/2023).
PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf karena terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf disebut membawa pisau dapur saat dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta. Pisau itu sempat digunakan Kuat Ma'ruf saat mengejar dan mengancam Brigadir J ketika terjadi keributan di Magelang.
Peran lainnya, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim dalam surat putusan menutup pintu depan dan jendela rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga yang menjadi tempat pembunuhan Brigadir J. Tujuannya, agar suara tembakan tidak terdengar dari luar.
Atas dasar itu, Kuat diyakini turut serta melakukan pembumuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
(abd)
tulis komentar anda