Sensor Film: Orwelian Sudah Berlalu

Senin, 22 Mei 2023 - 08:32 WIB
Lalu, ketika Indonesia merdeka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat itu, segala badan dan aturan yang ada tetap berlaku sebelum dibuat penggatinya. Maka lembaga dan kebijakan sensor di masa penjajahan itu diterima begitu saja dan diteruskan hingga kini. Di zaman Orde Lama dan Orde Baru, sensor tetap diberlakukan dengan maksud dan tujuan yang berbeda, yakni intinya melindungi ideologi yang ditentukan pemerintah.

Begitu luas jangkauan dan kuasanya, sehingga LSF – dalam batas tertentu juga KPI-- menjadi mirip Polisi Pikiran dalam novel Nineteen Eighty Four (1984) karya George Orwell. Novel ini ditulis pada 1948-1949, tapi “meramalkan” situasi yang terjadi pada 1984 di London. Digambarkan seorang anggota partai level bawah bernama Winston Smith, 39 tahun, yang selalu berusaha menjadi warga negara yang baik, meski di dalam hati dan pikirannya bersemayam antipati terhadap kediktatoran yang ada. Tapi Winston tidak berani melakukan perlawanan secara terbuka. Sebab Polisi Pikiran, teleskrin, dan mikrofon tersembunyi ada di mana-mana. Winston frustasi dan hanya bisa membuat tulisan secara sembunyi-sembunyi.

Orwell menggambarkan bagaimana seorang diktator dapat memanipulasi dan mengontrol sejarah, pemikiran, dan kehidupan sedemikian rupa sehingga tidak ada yang bisa menghindarinya. Kini, kata “Orwellian” dipakai untuk menunjukkan situasi atau kondisi yang merusak kesejahteraan masyarakat yang bebas dan terbuka. Juga digunakan untuk menggambarkan kebijakan brutal melalui propaganda, pengawasan, dan penolakan kebenaran oleh pemerintah represif modern. Intinya: totaliterianisme.

Tapi zaman sudah berubah. Sejak Era Reformasi, lembaga sensor mulai lebih lunak, meski kewajiban sensor masih ada. Agak aneh, memang. Terhadap fakta yang biasa kita saksikan di berbagai media, kita tidak takut; tetapi terhadap fiksi (film) kita takut. Ajaib. Tindakan brutal, komentar sadis, ocehan tak santun, tiap menit kita saksikan di media sosial. Dan tak ada disensor untuk itu. Semua itu dianggap sebagai bagian dari kebebasan berpendapat di alam demokrasi. Tetapi, terhadap film features alias bohong-bohongan (kalau beneran namanya film dokumentasi), masih ada orang yang paranoid.

Penentuan “batas usia penonton” sebenarnya sudah merupakan salah satu jalan keluar. Batasan usia penonton ini seperti “Aturan Pakai” dalam produk obat-obatan. Ia berfungsi menjadi panduan bagi siapa saja yang ingin meminum obat..

Dalam UU No. 33 Tahun 2009 tentang Perfilman sebagaimana diubah dengan UU No. 11 tentang Cipta Kerja dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cpta Kerja, masalah sensor diatur mulai pasal 57 sampai pasal 66. Di situ dikatakan bahwa semua film, termasuk iklan, yang hendak diedarkan dan dipertunjukkan untuk umum wajib memperoleh surat tanda lulus sensor (Pasal 57).

Hal itu ditegaskan lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film. Dalam PP inilah diatur lebih rinci mengenai pedoman penyensoran, kriteria penyensoran, penggolongan usia, dan lain-lain. Jadi, baik komisioner LSF maupun para pembuat film dapat melihat PP tersebut sebagai rujukan mengenai aneka hal yang berhubungan sengan sensor.

Kata “sensor” juga muncul di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal 47 Undang-Undang Penyiaran mengatakan bahwa isi siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari lembaga yang berwenang. Maksudnya adalah Lembaga Sensor Film (LSF).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!