Jelang Pilkada Serentak, Bawaslu Awasi Medsos para Paslon

Kamis, 23 Juli 2020 - 05:05 WIB
“Melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum, maksimal peserta 50% dari kapasitas lapangan, ini kewenangan Bawaslu untuk menghitung kapasitas,” imbuhnya. (Baca juga: Bawaslu Berharap Pilkada 2020 Tak Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19)

Dalam konteks pelaksaaan pilkada di tengah pandemi, Abhan melanjutkan, butuh kreativitas paslon yang bisa menarik publik dengan tetap mempertimbangkan protokol Covid-19. Karena parameter pilkada yang aman ini tidak hanya bebas dari konflik, tapi juga agar Pilkada 2020 tidak menjadi klaster baru peneybaran Covid-19.

“Kita harus menjunjung tinggi kesejahteraan dan kesehatan masyarakat,” ucap Abhan. (Baca juga: Ketar-ketir karena Hacker, Data e-Rekap KPU Rawan Dibobol)

Abhan melanjutkan, pada dasarnya metode kampanye virtual sudah pernah dilakukan pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 dengan frekuensi yang dibatasi. Misalnya, masing-masing tim kampanye menggunakan maksimal 10 akun, dan di masing-masing platform medsos dibatasi berapa akun 5 atau10 akun. Pada Pilkada 2020 ini, akan dibuka ruang kampanye di ruang virtual dan ini menjadi tantangan bagi Bawaslu.

Namun Bawaslu telah membuat nota kesepahaman MoU dengan platform medsos yang ada di Indonesia, yakni Facebook, Twitter, Google, dan flatform lainnya. Inti kerja sama ini adalah Bawaslu bisa mereview kampanye dari paslon atau tim kampanye paslon yang diunggah apakah melanggar atau tidak. Bawaslu juga bisa meminta agar unggahan itu diturunkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!