Apjati: Test Swab PCR Pekerja Migran Indonesia dan Karantina Diberikan Secara Gratis
Rabu, 22 Juli 2020 - 22:56 WIB
Kedua, tes dilakukan di laboratorium atau institusi kesehatan yang telah diakui atau disertifikasi oleh pemerintah negara asalnya. Ketiga, membawa dan menunjukkan surat/ sertifikat hasil tes Covid-19 tsb dengan hasil negatif Covid-19, dalam format berbahasa Inggris atau China.
Keempat, tetap membawa dan menunjukkan surat asli hasil tes Covid-19 juga yang dikeluarkan oleh masing-masing laboratorium atau institusi kesehatan tersebut di negara asal (Indonesia).
Kelima, membawa dan menunjukkan surat dalam bahasa Inggris atau China yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asalnya (Indonesia) yang menerangkan bahwa laboratorium atau institusi kesehatan tempat tes Covid-19 tsersebut telah diakui atau disertifikasi oleh pemerintah negara asal.
Keenam, membawa bukti pemesanan (reservation) hotel dengan masa tinggal selama 14 hari sejak tanggal ketibaan di Hongkong untuk karantina wajib.
Ketujuh, pemerintah Hongkong juga akan berkoordinasi dengan pihak maskapai/ airlines untuk diseminasi kebijakan baru ini, termasuk penyebaran format surat hasil tes dan surat sertifikasi laboratorium tempat tes yang harus dibawa. (Baca juga: Kemlu: 800 WNI di Luar Negeri Sembuh COVID-19, 308 Dirawat, 96 Meninggal)
Keempat, tetap membawa dan menunjukkan surat asli hasil tes Covid-19 juga yang dikeluarkan oleh masing-masing laboratorium atau institusi kesehatan tersebut di negara asal (Indonesia).
Kelima, membawa dan menunjukkan surat dalam bahasa Inggris atau China yang dikeluarkan oleh pemerintah negara asalnya (Indonesia) yang menerangkan bahwa laboratorium atau institusi kesehatan tempat tes Covid-19 tsersebut telah diakui atau disertifikasi oleh pemerintah negara asal.
Keenam, membawa bukti pemesanan (reservation) hotel dengan masa tinggal selama 14 hari sejak tanggal ketibaan di Hongkong untuk karantina wajib.
Ketujuh, pemerintah Hongkong juga akan berkoordinasi dengan pihak maskapai/ airlines untuk diseminasi kebijakan baru ini, termasuk penyebaran format surat hasil tes dan surat sertifikasi laboratorium tempat tes yang harus dibawa. (Baca juga: Kemlu: 800 WNI di Luar Negeri Sembuh COVID-19, 308 Dirawat, 96 Meninggal)
Lihat Juga :