Industri Hukum Suatu Kenyataan Pahit Penegakan Keadilan di Masyarakat

Kamis, 18 Mei 2023 - 12:56 WIB
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews
Romli Atmasasmita

Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

FENOMENA terjadinya peristiwa “jual-beli perkara”, menjamurnya mafia dalam penegakan hukum, baik dalam bidang pertanahan, pertambangan, maupun dalam bidang perikanan dan perkebunan serta keterlibatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam perkara korupsi menjadi kenyataan pahit. Badan usaha negara yang diharapkan menjadi salah satu sumber penerimaan negara akan tetapi selalu menelan kerugian keuangannya setiap tahun mencerminkan bahwa sistem manajemen pengelolaan lembaga negara dalam peyelenggaran pemerintahan di Indonesia sangat buruk.



Sekalipun tidak semua BUMN sedemikian, akan tetapi BUMN tidak terbebas dari mafia hukum. Peristiwa hukum yang terjadi dalam enam bulan terakhir seperti kasus narkoba yang melibatkan seorang jenderal polisi dan bawahannya serta suap yang terjadi di Mahkamah Agung (MA) saat ini merupakan puncak gunung es yang telah lama terjadi tanpa koreksi dan hukuman yang tegas terhadap para pelakunya.

Sehingga keadaan sedemikian tampak belum memunculkan perubahan mendasar terutama dari segi etika, sikap moral aparatur hukumnya, dan ASN yang diisi oleh norma agama dan kesusilaan tentang baik dan buruk, tercela dan tidak tercela. Kelemahan utama di dalam penegakan hukum tidak terletak pada norma UU yang menjadi landasannya melainkan terletak pada moralitas dan etika aparatur penegak hukumnya termasuk hakim.

Peristiwa demi peristiwa sebagaimana digambarkan di atas menceminkan telah terjadi kemandulan rasa malu (feeling ashamed) dan rasa bersalah (feeling guilty) pada beberapa oknum penyelenggara negara terutama pada aktor-aktor penegakan hukum. Karakter buruk tersebut merupakan embrio yang sudah membusuk yang harus segera diaborsi agar tidak menumbuhkan generasi bangsa dengan etika dan moralitas agama serta moralitas sosial yang mencapai titik nadir.

Buah dari embrio tersebut telah terbukti selain dari berbagai kasus korupsi di atas juga diperparah adanya percaloan dalam berperkara yang diinisiasi oleh oknum penasihat hukum bekerja sama dengan oknum panitera majelis hakim sehingga terbentuk suatu jaringan terorganisasi yang secara sistematis telah menarik keuntungan (financial benefit) yang diisap dari orang yang berperkara.

Pihak yang seharusnya menang dikalahkan atau sebalinya pihak yang seharusnya kalah berperkara, dimenangkan. Betapa kecewa dan sedih para pencari keadilan jika terjebak ke dan di dalam jaringan mafia peradilan ini dan ke mana lagi harus mengadukan nasibnya yang tidak menentu termasuk masa depannya.

Pemeo bahwa pengadilan adalah bentengnya keadilan telah runtuh. Pemerasan yang terjadi oleh oknum-oknum Apgakum dalam proyek-proyek pembangunan infrastruktur membuktikan bahwa dalam pemberantasan korupsi telah digunakan “sapu-sapu kotor”.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More