Pemprov Jateng Akselerasi Sertifikasi RPH Halal
Kamis, 18 Mei 2023 - 10:27 WIB
"Sesuai data yang ada pada kami, jumlah RPH yang bersertifikasi halal (dan sertifikat NKV) dari 78 unit ada 10 unit yang telah mendapat sertifikat itu. Kalau RPU dari 50 unit, sudah ada yang bersertifikat halal sejumlah 33 unit," ujarnya melalui sambungan telepon Rabu (17/5/2023).
Hingga Mei 2023, sudah ada empat kabupaten yakni Sukoharjo, Kudus, Jepara dan Brebes yang mengajukan untuk proses pendampingan sertifikasi NKV dan halal. Pendampingan yang dilakukan, untuk memperlakukan hewan sembelihan sesuai norma kesejahteraan hewan (kesrawan). Selain itu, daging hasil sembelihan harus higienis.
Ia mengungkapkan, selain lebih higienis, produk yang tersertifikasi juga bisa diperdagangkan antar provinsi. Juga, layak dimasukkan pada pasar retail modern.
Selain itu, penelusuran terhadap asal RPH atau RPU produsen daging pun bisa dilakukan. Ia berharap, sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH, pada 17 Oktober 2024, minimal ada 35 rumah potong hewan di Jateng telah tersertifikasi.
"Antusiasmenya tinggi. Kalau di tahun-tahun lalu cuma saru atau dua. Mulai 2022 itu semakin banyak RPH yang bersertifikat NKV dan Halal, syaratnya tidak susah. Tahun ini saja, sudah ada pengajuan baru dari empat kabupaten untuk didampingi. Harapannya paling tidak 35 daerah minimal ada satu," tuturnya.
Selain itu, Diana berharap kepala daerah tingkat kabupaten dan kota memberi perhatian lebih. Mengingat, operasional RPH yang berada di bawah pemkab/pemkot.
Hingga Mei 2023, sudah ada empat kabupaten yakni Sukoharjo, Kudus, Jepara dan Brebes yang mengajukan untuk proses pendampingan sertifikasi NKV dan halal. Pendampingan yang dilakukan, untuk memperlakukan hewan sembelihan sesuai norma kesejahteraan hewan (kesrawan). Selain itu, daging hasil sembelihan harus higienis.
Ia mengungkapkan, selain lebih higienis, produk yang tersertifikasi juga bisa diperdagangkan antar provinsi. Juga, layak dimasukkan pada pasar retail modern.
Selain itu, penelusuran terhadap asal RPH atau RPU produsen daging pun bisa dilakukan. Ia berharap, sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH, pada 17 Oktober 2024, minimal ada 35 rumah potong hewan di Jateng telah tersertifikasi.
"Antusiasmenya tinggi. Kalau di tahun-tahun lalu cuma saru atau dua. Mulai 2022 itu semakin banyak RPH yang bersertifikat NKV dan Halal, syaratnya tidak susah. Tahun ini saja, sudah ada pengajuan baru dari empat kabupaten untuk didampingi. Harapannya paling tidak 35 daerah minimal ada satu," tuturnya.
Selain itu, Diana berharap kepala daerah tingkat kabupaten dan kota memberi perhatian lebih. Mengingat, operasional RPH yang berada di bawah pemkab/pemkot.
Lihat Juga :