Johnny Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Tama S Langkun: Kejagung Harus Gali Aliran Dana
Rabu, 17 Mei 2023 - 23:30 WIB
JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Johnny Plate jadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Atas hal ini, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S Langkun meminta Kejagung, menyelidiki aliran dana dalam dugaan kasus tersebut.
Dalam kasus yang menyeret Menkominfo sekaligus Sekretaris Jenderal Nasdem ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 triliun.
"Jumlah yang sangat fantastis, atas perhitungan yang sudah dilakukan oleh BPKP, kami juga berharap Kejaksaan mengupayakan pemulihan aset (pengembalian kerugian negara). Kami pasti mendukung langkah-langkah untuk menghindarkan negara dari kerugian yang lebih besar lagi," kata Tama, Rabu (17/5/2023).
Tama S Langkun yang merupakan bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat Dapil V (Kabupaten Bogor) dari Partai Perindo mengatakan, siapa pun penerima aliran dana haram tersebut harus mendapatkan hukuman.
Tama menyadari, meskipun RUU Perampasan Aset masih berproses, penyidik bisa memaksimalkan Undang-Undang (UU) Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.
"Kemana pun kerugian negara ini mengalir dan siapa pun yang menikmatinya, tentu saja bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana serta bisa dirampas oleh Negara melalui penegakan hukum," jelas Tama.
Atas hal ini, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tama S Langkun meminta Kejagung, menyelidiki aliran dana dalam dugaan kasus tersebut.
Dalam kasus yang menyeret Menkominfo sekaligus Sekretaris Jenderal Nasdem ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 triliun.
"Jumlah yang sangat fantastis, atas perhitungan yang sudah dilakukan oleh BPKP, kami juga berharap Kejaksaan mengupayakan pemulihan aset (pengembalian kerugian negara). Kami pasti mendukung langkah-langkah untuk menghindarkan negara dari kerugian yang lebih besar lagi," kata Tama, Rabu (17/5/2023).
Tama S Langkun yang merupakan bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat Dapil V (Kabupaten Bogor) dari Partai Perindo mengatakan, siapa pun penerima aliran dana haram tersebut harus mendapatkan hukuman.
Tama menyadari, meskipun RUU Perampasan Aset masih berproses, penyidik bisa memaksimalkan Undang-Undang (UU) Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.
"Kemana pun kerugian negara ini mengalir dan siapa pun yang menikmatinya, tentu saja bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana serta bisa dirampas oleh Negara melalui penegakan hukum," jelas Tama.
Lihat Juga :
tulis komentar anda