Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi

Rabu, 22 Juli 2020 - 22:13 WIB
Menurut Jack sebagai pemohon, sebaiknya dia cukup dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak hormat, sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku, maka MK berkesimpulan permohonan Lourens Vallentino Kastanya sebagai pemohon kabur. Anwar membeberkan, MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (17/6/2020) dan memutuskan menolak permohonan Jack.

"Mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam persidangan pleno yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).(Baca juga: MK Kabulkan Penarikan Gugatan Ki Gendeng Pamungkas )

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, andai pun benar petitum yang dimaksud oleh pemohon dalam permohonannya adalah meminta agar norma Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan dimaknai 'Jaksa yang diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil', maka penting bagi Mahkamah mempertimbangkan tiga.

Pertama, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (vide Penjelasan UU Kejaksaan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!