Gugatan Jaksa Dipecat Karena Korupsi Ditolak Mahkamah Konstitusi
Rabu, 22 Juli 2020 - 22:13 WIB
Kedua, faktanya dalam menjalankan tugas, pemohon sebagai seorang jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ternate nomor 04 dan seterusnya teryanggal 8 Agustus 2012 (vide bukti P 9) yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Padahal Jaksa sebagai bagian dari ASN seharusnya memberi teladan bukan hanya etik tetapi juga secara hukum," tegas hakim konstitusi Enny.
Ketiga, tutur dia, terkait dengan ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Paragraf [3.12] angka 7 huruf b Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU XVI/2018 tertanggal 25 April 2019. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak ada persoalan konstitusionalitas norma dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan a quo.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat menguraikan petitum permohonan dengan jelas, sehingga permohonan Pemohon tersebut menjadi kabur," ucapnya.
"Padahal Jaksa sebagai bagian dari ASN seharusnya memberi teladan bukan hanya etik tetapi juga secara hukum," tegas hakim konstitusi Enny.
Ketiga, tutur dia, terkait dengan ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, telah dipertimbangkan Mahkamah dalam Paragraf [3.12] angka 7 huruf b Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/PUU XVI/2018 tertanggal 25 April 2019. Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak ada persoalan konstitusionalitas norma dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU Kejaksaan a quo.
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat menguraikan petitum permohonan dengan jelas, sehingga permohonan Pemohon tersebut menjadi kabur," ucapnya.
(abd)
tulis komentar anda