AMPI Sayangkan Ketua Komisi III Ngotot Gelar RDP di Masa Reses

Rabu, 22 Juli 2020 - 21:37 WIB
Wakil Sekjen Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Supardiono
JAKARTA - Wakil Sekjen Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Supardiono menyayangkan sikap Ketua Komisi III Herman Hery yang tetap ngotot ingin menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan di masa reses untuk membahas kasus buron Djoko Tjandra.

Rencana RDP gabungan yang akan melibatkan penegak hukum dan kementerian terkait itu tertunda karena surat permohonan belum diteken oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan alasan hukum internal DPR.

"Mendukung Azis Syamsuddin menegakkan aturan main dan mekanisme di DPR soal pelaksanaan RDP," ungkap Supardiono atau yang akrab disapa Dion di Jakarta, Rabu (22/7/2020). (Baca juga: Mahfud Tak Perlu Repot Hidupkan TPK, Cukup Agresif Desak Aparat Tangkap Djoko Tjandra)



Menurut Dion, langkah Azis Syamsuddin sudah tepat menurut hukum, karena putusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR melarang RDP pengawasan pada masa reses sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 13 yang menerangkan masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang.

Permohonan RDP di masa reses dilayangkan setelah Komisi III menerima dokumen berupa surat jalan untuk Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Surat jalan itu diduga dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.

Dion meminta MAKI dan Herman Hery untuk menghormati putusan Bamus sebagai produk hukum yang disepakati bersama oleh DPR selaku wakil rakyat. Menurut dia, penegakan hukum harus seirama alias tidak boleh melanggar hukum. "Mendorong pimpinan Komisi III dan LSM untuk tidak melanggar makanisme hukum di DPR dalam penegakan hukum," tandasnya.

Fungsionaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ini melanjutkan, kritik yang dilancarkan LSM dan oknum Komisi III kepada Azis Syamsudin karena ogah teken surat permohonan RDP di masa reses sudah kebablasan karena sudah mengarah kepada pribadi.

"Sesuai tata tertib, Komisi III melanggar kode etik karena menyerang personal Azis Syamsuddin, fungsi beliau adalah pimpinan dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial," ujarnya.
(nbs)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More