Bareskrim Panggil Nindy Ayunda terkait Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
Selasa, 16 Mei 2023 - 17:23 WIB
Diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.
Baca juga: Resmi Jadi DPO Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Masih Diburu Bareskrim
Adapun sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
Adapun Pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
Nama Dito sendiri sudah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di sisi lain, Bareskrim Polri menyatakan bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Pengusaha Dito Mahendra diduga tidak berizin atau ilegal.
Baca juga: Resmi Jadi DPO Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Masih Diburu Bareskrim
Adapun sembilan senpi yang diduga tidak berizin itu adalah:
1. Satu pucuk Pistol Glock 17
2. Satu pucuk Revolver S&W
Lihat Juga :