25 WNI Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia pada Selasa Depan
Selasa, 16 Mei 2023 - 16:26 WIB
"Kemudian terkait dengan 25 orang ini, karena kami sampaikan dari 20 sebelumnya sudah ada 5 yang kabur dari Myanmar yang ditampung di KBRI di Thailand itu jadi ada 25. 25 orang ini sedang dilaksanakan assesmen untuk pengembaliannya," jelas Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, setelah kepulangan 25 WNI tersebut, nantinya akan dilakukan proses penyidikan serta pendalaman yang lebih komprehensif.
"Karena saat ini yang dilakukan penyidik ada hal-hal lain yang berkaitan dengan penyidikan yang perlu pendalaman pendalaman," ucap Djuhandhani.
Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Djuhandhani, setelah kepulangan 25 WNI tersebut, nantinya akan dilakukan proses penyidikan serta pendalaman yang lebih komprehensif.
"Karena saat ini yang dilakukan penyidik ada hal-hal lain yang berkaitan dengan penyidikan yang perlu pendalaman pendalaman," ucap Djuhandhani.
Dit Tipidum Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara TPPO di Myanmar. Mereka adalah Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Lihat Juga :